Desa Banjar Sari

Kec. Manyar
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

admin

28 September 2026

20 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

RIYADI, S.Sos

Sekretaris Desa

SYAFI'UDDIN AL GHOZI, S.E, M.Pd

Kaur TU & Umum

FARIDATUL KHOIRIYAH,SH

Kaur Keuangan

TITIK HANDAYANI, S.Pd

Kaur Perencanaan

SULKHANAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

A. TAUFIQ, M.Pd

Kasi. Kesejahteraan

MASROCHUL ATHO'I, M.Pd

Kasi Pelayanan

HANDHIKA GITA ATMAJA

Kepala Dusun

MUHAMMAD HIFNI SYAROFI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Banjar Sari

Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:256
Kemarin:363
Total:64.699
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.250
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.130329425027273
Longitude:112.59106099605562

Desa Banjar Sari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa