Website Resmi
Desa Banjar Sari
Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
admin | 28 September 2026 | 20 Kali dibuka
Artikel
admin
28 September 2026
20 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik
Statistik Desa
Populasi
1366
Populasi
1317
Populasi
0
Populasi
2683
1366
LAKI-LAKI
1317
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2683
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
RIYADI, S.Sos
Sekretaris Desa
SYAFI'UDDIN AL GHOZI, S.E, M.Pd
Kaur TU & Umum
FARIDATUL KHOIRIYAH,SH
Kaur Keuangan
TITIK HANDAYANI, S.Pd
Kaur Perencanaan
SULKHANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
A. TAUFIQ, M.Pd
Kasi. Kesejahteraan
MASROCHUL ATHO'I, M.Pd
Kasi Pelayanan
HANDHIKA GITA ATMAJA
Kepala Dusun
MUHAMMAD HIFNI SYAROFI
Desa Banjar Sari
Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
311 Kali dibuka
Video Potensi Desa Banjarsari...
300 Kali dibuka
KKN Hari Pertama di Desa Banjarsari...
285 Kali dibuka
Ajarkan Budaya Hidup Sehat dan Hemat Sejak Dini Agar Terbiasa...
284 Kali dibuka
Bekerjasama dengan POSBINDU, KKN UNIGRES 2022 Gelar Senam Bersama...
107 Kali dibuka
Pelantikan Direktur BUMDes Banjarsari Makmur periode 2026 - 2031...

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"